Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan ketat untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Salah satunya adalah kewajiban karantina selama lima hari.
Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Menurut Luhut, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai.
"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri juga mendapat perlakukan yang sama, yakni karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya.
Editor: Reza Yunanto