Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan ketat untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Salah satunya adalah kewajiban karantina selama lima hari.
Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Menurut Luhut, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai.
"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri juga mendapat perlakukan yang sama, yakni karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya.
Luhut menambahkan, guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).
Berikut adalah syarat prakedatangan:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan COVID-19,
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar Luhut.
Editor: Reza Yunanto