Ingatkan Pengusaha Klub Malam, Satpol PP Bali: Tak Boleh Datangkan Artis untuk Nataru
Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas Covid-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.
"Kami dan juga Satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.
Untuk pelanggaran kategori ringan, tambah dia, sanksinya berupa jeda operasional. Sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.
"Kita semua harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari Covid-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ujarnya.
Di samping itu, masyarakat Bali dan para pemangku kepentingan terkait hendaknya dapat memberikan jaminan bahwa ke depan Bali tetap bisa mengendalikan Covid-19.
"Tidak saja saat Natal dan Tahun Baru ini, maupun untuk satu, dua bulan ke depan, tetapi seterusnya. Untuk 2022, Bali akan menjadi tuan rumah kegiatan internasional Presidensi G20 yang tentu dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Bali," ucap Rai Dharmadi.
Pihaknya mengajak untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan konsistensi pelaku usaha menjaga Bali karena tanggung jawab bersama untuk menjadikan Bali sebagai daerah yang aman sangatlah penting dipertahankan.
Editor: Nani Suherni