get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Ingatkan Pengusaha Klub Malam, Satpol PP Bali: Tak Boleh Datangkan Artis untuk Nataru

Minggu, 12 Desember 2021 - 17:54:00 WITA
Ingatkan Pengusaha Klub Malam, Satpol PP Bali: Tak Boleh Datangkan Artis untuk Nataru
Ilustrasi Petugas Satpol PP Bali saat memantau salah satu klub malam. (Foto: Antara/HO-Satpol PP Bali.

DENPASAR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan ini untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

"Tidak boleh ada  khusus mendatangkan artis tamu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru kali ini," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Minggu (12/12/2021).

Selain meminta agar tak mendatangkan artis, Rai Dharmadi juga mengingatkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita. Selain itu juga larangan pesta kembang api.

"Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam," ucap birokrat yang juga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.

Terkait sejumlah pembatasan tersebut, Satpol PP Bali belum lama ini sudah mengumpulkan sebanyak 34 pelaku usaha klub malam dan restoran-bar di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

"Dalam pertemuan itu, kami menyamakan persepsi aturan menyambut Natal dan Tahun Baru, jangan sampai menimbulkan klaster baru dan euforia berlebihan, serta bagaimana aturan mainnya," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut