Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat
Dengan peniadaan layanan tatap muka, maka permohonan perpanjangan/pembuatan paspor hanya untuk kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Kemudian, permohonan dilakukan secara online melalui walk-in intervie dengan terlebih dahulu menghubungi nomor telepon +6282138738773.
Selanjutnya, pemohon yang telah memiliki QR code antrean online, akan dilayani setelah PPKM darurat berakhir.
Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.
Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.
"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.
Editor: Reza Yunanto