Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali meniadakan layanan tatap muka selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Layanan pembuatan atau perpanjangan paspor hanya diberikan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat ditunda.
"Informasi peniadaan sementara layanan keimigrasian secara tatap muka di Kantor Imigrasi Denpasar selama masa PPKM Darurat," dikutip dari laman Instagram Imigrasi Denpasar, Senin (5/7/2021).
Peniadaan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tenteng Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat, dan Surat Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-OT.02.02-0041 tertanggal 4 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Imigrasi selama PPKM Darurat.
Dengan peniadaan layanan tatap muka, maka permohonan perpanjangan/pembuatan paspor hanya untuk kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Kemudian, permohonan dilakukan secara online melalui walk-in intervie dengan terlebih dahulu menghubungi nomor telepon +6282138738773.
Selanjutnya, pemohon yang telah memiliki QR code antrean online, akan dilayani setelah PPKM darurat berakhir.
Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.
Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.
"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.
Editor: Reza Yunanto