Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali meniadakan layanan tatap muka selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Layanan pembuatan atau perpanjangan paspor hanya diberikan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat ditunda.
"Informasi peniadaan sementara layanan keimigrasian secara tatap muka di Kantor Imigrasi Denpasar selama masa PPKM Darurat," dikutip dari laman Instagram Imigrasi Denpasar, Senin (5/7/2021).
Peniadaan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tenteng Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat, dan Surat Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-OT.02.02-0041 tertanggal 4 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Imigrasi selama PPKM Darurat.
Editor: Reza Yunanto