Hina Wayan Koster, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, iNews.id - Dua akun media sosial dilaporkan ke Polda Bali. Kedua akun di Facebook tersebut mengunggah postingan yang menghina Gubernur Wayan Koster dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Dua akun Facebook yang dilaporkan yakni akun atas nama Made Nanda, dan Sudiarsa Wayan. Pelaporan dilakukan di Diteskrimsus Polda Bali.
"Ini menyangkut masalah berita bohong dan sudah keterlaluan," kata pelapor Dewa Nyoman Rai di Polda Bali, Senin (21/12/2020).
Dua akun yang dilaporkan yakni salah satunya menyatakan Gubernur Bali mengimbau anak muda agar mabuk pada malam tahun baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk.
Sedangkan akun berikutnya mengunggah hinaan terhadap Koster yang menurutnya sudah keterlaluan.
"Itu jelas berita bohong, dan sudah keterlaluan," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaporan bertujuan agar polisi memanggil pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya apa yang diunggah dua akun media sosial tersebut bisa dijerat dengan Undang Undang ITE.
"Itu jelas penghinaan. Jelas UU ITE kena," kata mantan anggota DPRD Bali tiga periode ini.
Editor: Reza Yunanto