get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan PSK Online

Senin, 21 Desember 2020 - 14:41:00 WITA
Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan PSK Online
ilustrasi prostitusi

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Briptu RCN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Balo. 

"Per hari ini statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut