Hina Wayan Koster, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polda Bali
Selasa, 22 Desember 2020 - 11:57:00 WITA

Dia mengatakan, pelaporan bertujuan agar polisi memanggil pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya apa yang diunggah dua akun media sosial tersebut bisa dijerat dengan Undang Undang ITE.
"Itu jelas penghinaan. Jelas UU ITE kena," kata mantan anggota DPRD Bali tiga periode ini.
Editor: Reza Yunanto