Hasil Penyitaan, 485 Liter Arak Gula Pasir di Bali Dimusnahkan
DENPASAR iNews.id - Sebanyak 485 liter arak gula pasir dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Produksi arak gula pasir melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020.
"Selain bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (26/4/2022).
Pemusnahan ratusan liter arak gula pasir tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Menurut Dewa Indra, arak gula pasir ini juga merugikan citra khas arak Bali.
"Selain itu merugikan petani lokal yang sudah memproduksi dengan benar," ujarnya.
Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali melalui Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap produsen arak gula pasir. Jika masih membandel akan diberikan sanksi tegas.
Editor: Reza Yunanto