get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kabupaten Kota di Bali Terdampak Banjir dan Longsor, Ini Sebaran Lokasinya

Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Warga Serbu Mal Borong Kebutuhan Pokok

Minggu, 04 Juli 2021 - 11:33:00 WITA
Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Warga Serbu Mal Borong Kebutuhan Pokok
Warga Denpasar memadati swalayan untuk berbelanja kebutuhan pokok pada hari pertama PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Indira Arri)

Pemprov Bali akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Kesembilan daerah tersebut yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Selain itu, Karangasem dan Tabanan. 

"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7/2021).

Koster mengemukakan, SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus Covid-19.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut