get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kabupaten Kota di Bali Terdampak Banjir dan Longsor, Ini Sebaran Lokasinya

Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Warga Serbu Mal Borong Kebutuhan Pokok

Minggu, 04 Juli 2021 - 11:33:00 WITA
Hari Pertama PPKM Darurat di Bali, Warga Serbu Mal Borong Kebutuhan Pokok
Warga Denpasar memadati swalayan untuk berbelanja kebutuhan pokok pada hari pertama PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, Bali diwarnai dengan aksi borong kebutuhan pokok oleh sejumlah warga, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pantauan di salah satu supermarket kawasan Jalan Sutoyo Denpasar, tampak dipadati pengunjung untuk membeli berbagai macam bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari.

Manager Operasional Swalayan Tiara Dewata, Novi Setio Utomo mengatakan, ramainya para pengunjung merupakan salah satu jenis panic buying masyarakat.

Pihak toko menutup sejumlah outlet departement store dan arena hiburan anak. Sedangkan supermarket masih tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ya, hari ini ramai banget banyak pengunjung yang berbelanja kebutuhan seiring dengan PPKM Darurat,” katanya.

Di masa PPKM Darurat 3-20 Juli, salah satu supermarket terbesar di Denpasar itu mulai membuka layanan pada pukul 07.00 hingga 20.00 Wita.

“Untuk outlet kuliner teknisnya dilakukan sesuai petunjuk edaran gubernur yang mewajibkan pembeli melakukan transaksi dengan layanan take away,” katanya.

Pengunjung swalayan, Mikael Ketut Sudiana mengaku berbelanja sejumlah kebutuhan pokok untuk disimpan di rumah.

Pemprov Bali akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Kesembilan daerah tersebut yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Selain itu, Karangasem dan Tabanan. 

"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7/2021).

Koster mengemukakan, SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus Covid-19.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut