Hakim Tolak Eksepsi Eks Promotor Tinju Zainal Tayeb, Sidang Lanjut Pemeriksaan Korban
Majelis hakim tidak menerima alasan kuasa hukum yang disampaikan melalui JPU. Majelis hakim berpendapat, sidang yang digelar secara online bisa menghadirkan saksi di mana saja.
"Persidangan berlangsung secara online, jadi bisa di mana saja. Tidak ada alasan apapun dan selama saksi masih bernapas tolong dapat dihadirkan," ucap majelis hakim tegas.
Kuasa Hukum Hedar, Bernadin telah melayangkan surat agar dilakukan penundaan agar kliennya dapat hadir memenuhi panggilan sidang.
Dia bersikeras agar hakim dapat menunda persidangan hingga Selasa (5/10/2021), dan dipastikan kliennya dapat memenuhi panggilan di persidangan.
"Saya sudah berkirim surat melalui jaksa agar dilakukan penundaan, karena klien saya Pak Hedar sedang di luar negeri mengantarkan ibu kandungnya yang sakit. Kalau dipaksakan tanggal 30 harus hadir, tidak mungkin. Karena saat itu masih di dalam pesawat kembali ke Indonesia," kata Bernadin saat dikonfirmasi.
Editor: Reza Yunanto