get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Jembrana Bali

Guru PAUD di Gianyar Ditangkap Edarkan Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:36:00 WITA
Guru PAUD di Gianyar Ditangkap Edarkan Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas
Guru PAUD di Gianyar, Bali inisial ATD (38) ditangkap karena mengedarkan ganja dari jaringan lapas. (Foto: Ketut Catur)

Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut