Guru PAUD di Gianyar Ditangkap Edarkan Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan guru PAUD yang mengedarkan ganja. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Guru PAUD inisial ATD (38) itu ditangkap bersama seorang teman di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar.
Polisi juga menangkap tujuh pelaku lain yang masuk dalam jaringan yang sama.
"Ganja ini didapatkan para pelaku dari jaringan lapas," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Selasa (8/8/2023).
Menurut Widiada, para pelaku termasuk ATD dikendalikan seseorang di lapas. ATD mengaku saat ditangkap polisi dirinya baru akan jalan mengedarkan ganja.
Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.
Editor: Reza Yunanto