Gelapkan Uang Pajak Miliaran Rupiah, Akuntan Perusahaan di Bali Ditahan
Kamis, 08 Desember 2022 - 12:12:00 WITA

Setelah menjalani pemeriksaan, VA yang berasal dari Sukawati, Gianyar ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Dedy mengatakan, VA akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung agar kasusnya segera masuk ke persidangan.
Editor: Reza Yunanto