Gelapkan Uang Pajak Miliaran Rupiah, Akuntan Perusahaan di Bali Ditahan

BADUNG, iNews.id - Seorang akuntan perusahaan di Bali menggelapkan pajak hingga miliaran rupiah. Pelaku inisial VA (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung.
"Tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT Hakersen Bali," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, VA adalah akuntan yang bertugas membayarkan uang pajak PT Hakersen Bali ke KPP Denpasar Barat. Namun dia tidak pernah menyetorkan uang pajak perusahaan selama 2017 hingga 2021.
Perbuatan VA tercium oleh perusahaan yang akhirnya dilaporkan ke Polres Badung pada April 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, VA yang berasal dari Sukawati, Gianyar ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Dedy mengatakan, VA akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung agar kasusnya segera masuk ke persidangan.
Editor: Reza Yunanto