Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September
Senin, 20 September 2021 - 08:30:00 WITA
Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah menindaklanjuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan wisata ini.
"Kebijakan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, serta memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan," ujar Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
Menurutnya, sistem ganjil genap kendaraan akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.
"Apabila ada kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai, akan diminta untuk memutar balik," katanya.
Editor: Reza Yunanto