get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kecelakaan di Jalur Gilimanuk, Pikap Angkut Rokok Ilegal dari Madura

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:04:00 WITA
Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap
Edarkan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut