Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap
JEMBRANA, iNews.id - Pencari koin di Pelabuhan Gilimanuk ditangkap usai kedapatan mengedarkan pil koplo, Jumat (18/8/2023). Barang itu rupanya kerap dijual pelaku berinisial AP (23) ke pegawai kapal dan masyarakat Gilimanuk.
Polisi pun mengamankan 850 butir pil koplo yang dikemas kedalam 85 plastik klip. Diketahui jika pelaku AP itu merupakan warga Kelurahan Gilimanuk.
Dari hasil interogasi, pelaku sudah tiga bulan memperjual belikan pil koplo di kawasan Kelurahan Gilimanuk. Diketahui jika pil koplo termasuk obat keras yang semestinya diperjualbelikan dengan pengawasan dokter.
"Ada sekitar 850 butir pil dengan lambang Y kami amankan dari pelaku," ucap Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana, Jumat (18/8/2023).
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Editor: Nani Suherni