get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:44:00 WITA
Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
PN Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada disc jockey (DJ) di Bali dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Agung Katoi (26). Pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni  8,5 tahun penjara. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan, Selasa (29/3/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut