Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:44:00 WITA

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Agung Katoi (26). Pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan, Selasa (29/3/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Reza Yunanto