get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:44:00 WITA
Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
PN Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada disc jockey (DJ) di Bali dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan. 

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram. 

Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut