get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Turis Lokal ke Bali Turun di Libur Nataru, Menpar Ungkap Penyebabnya

Driver Ojek di Denpasar Nyambi Kurir Ganja, Dapat Kiriman dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 15 September 2022 - 17:24:00 WITA
Driver Ojek di Denpasar Nyambi Kurir Ganja, Dapat Kiriman dari Jasa Ekspedisi
Ketut Kariada (depan) digiring polisi di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022). (Foto: Chusna Mohammad)

Kariada juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi

Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," ujar Bambang. 

Kariada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutur Bambang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut