Bayar Emas Rp5,7 Miliar Pakai Cek Kosong, Emak-Emak di Bali Dipolisikan Pemilik Toko
TABANAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan di Tabanan, Bali yang membayar perhiasan emas dengan cek kosong. Pelaku adalah Ni Nyoman Ari Susanti (41).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, Ari Susanti ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Luh Anggreni, pemilik toko emas Sinar Berlian di Pasar Tabanan.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi," ujar Ranefli dikutip dari laman Polres Tabanan, Rabu (13/9/2022).
Dengan sistem yang disepakati itu, tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko emas Sinar Berlian milik pelapor. Setelah perhiasan emas terjual, baru dilakukan pembayaran.
Editor: Reza Yunanto