DPRD Badung Gelar Rapat Mediasi Terkait Pembangunan Rumah Kos Lima Lantai di Benoa

Menurut Anom Gumanti, DPRD Badung tetap mengedepankan fungsi pengayoman terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Badung. Namun, jika mediasi gagal dan pelanggaran tetap dibiarkan, maka langkah tegas sesuai regulasi harus diambil.
“Kalau tidak ada titik temu, tentu kita serahkan pada aturan yang berlaku. Kita akan rekomendasikan kepada dinas teknis untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa pihak dewan tetap membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari investor memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah secara administrasi maupun hukum. Pihaknya mengapresiasi konsep bangunan yang mengedepankan aspek hijau dan ramah lingkungan. Namun, dia menekankan bahwa pelaku usaha juga wajib mematuhi peraturan daerah.
“Kami hormati mereka sebagai pengusaha. Tapi mereka juga harus hormati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Itu bagian dari niat bersama membangun Badung yang tertib dan harmonis,” tutur politisi asal Kuta itu.
Kini, DPRD Badung menunggu tindak lanjut dari pihak eksekutif dan masyarakat. Jika pelanggaran dibiarkan tanpa penyelesaian, pembongkaran akan menjadi opsi terakhir demi menjaga wibawa hukum dan kenyamanan warga sekitar.
Editor: Anindita Trinoviana