get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

DPRD Badung Gelar Rapat Mediasi Terkait Pembangunan Rumah Kos Lima Lantai di Benoa

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34:00 WITA
DPRD Badung Gelar Rapat Mediasi Terkait Pembangunan Rumah Kos Lima Lantai di Benoa
DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I dan Komisi II menggelar rapat mediasi terkait pembangunan kos lima lantai di Kelurahan Benoa. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I dan Komisi II menggelar rapat mediasi terkait pembangunan kos lima lantai di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Mediasi digelar bersama sejumlah pihak, termasuk pemilik kos, warga terdampak, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, di Gedung DPRD Badung, Senin (21/7/2025)

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, dan Ketua Komisi II Made Sada berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Pihak investor Rudianto, menolak untuk bernegosiasi mengenai bangunan yang telah didirikan, meski telah dinyatakan melanggar batas ketinggian maksimal yakni tiga lantai.

“Komisi I dan II sudah turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Rapat ini digelar sebagai upaya mediasi, bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencarikan solusi yang adil dan kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Anom Gumanti, DPRD Badung tetap mengedepankan fungsi pengayoman terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Badung. Namun, jika mediasi gagal dan pelanggaran tetap dibiarkan, maka langkah tegas sesuai regulasi harus diambil.

“Kalau tidak ada titik temu, tentu kita serahkan pada aturan yang berlaku. Kita akan rekomendasikan kepada dinas teknis untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa pihak dewan tetap membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari investor memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah secara administrasi maupun hukum. Pihaknya mengapresiasi konsep bangunan yang mengedepankan aspek hijau dan ramah lingkungan. Namun, dia menekankan bahwa pelaku usaha juga wajib mematuhi peraturan daerah.

“Kami hormati mereka sebagai pengusaha. Tapi mereka juga harus hormati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Itu bagian dari niat bersama membangun Badung yang tertib dan harmonis,” tutur politisi asal Kuta itu.

Kini, DPRD Badung menunggu tindak lanjut dari pihak eksekutif dan masyarakat. Jika pelanggaran dibiarkan tanpa penyelesaian, pembongkaran akan menjadi opsi terakhir demi menjaga wibawa hukum dan kenyamanan warga sekitar.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut