DPRD Badung bersama Pemerintah Sahkan Perda RTRW 2025–2045

BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gosana gedung DPRD Badung, Jumat, (14/2/2025).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengesahan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Bupati Badung Giri Prasta mengatakan, harus menyadari secara bersama bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang mendalam kepada Dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” kata Giri Prasta.
Editor: Anindita Trinoviana