DPRD Badung bersama Pemerintah Sahkan Perda RTRW 2025–2045

Selanjutnya, keputusan bersama ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan raperda RTRW 2025-2045 itu.
“Setelah dievaluasi oleh Provinsi, nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD, baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, bahwa seperti yang disaksikan bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah Kabupaten Badung.
“Jadi astungkara hari ini bisa forum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” tuturnya.
Editor: Anindita Trinoviana