Dokter Tirta Beri Dukungan Jerinx di PN Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Dokter Tirta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kedatangan dokter populer tersebut untuk mengikuti persidangan Jerinx.
Pantauan iNews.id, Dokter Tirta sudah berada di dalam ruang sidang cakra tempat persidangan Jerinx digelar, Selasa (11/10/2020). Jerinx yang tiba di ruang persidangan pun segera menghampiri Dokter Tirta.
Keduanya sempat berpelukan sebelum berbincang sebentar. Istri Jerinx, Nora Alexandra ikut menemani keduanya berbincang. Keduanya kemudian berfoto bersama sebelum persidangan dimulai.

Jerinx dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus cuitan 'IDI Kacung WHO'. Dia akan membacakan langsung pledoi tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Jerinx menyatakan akan menyampaikan pleidoi.
"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pleidoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx pada Selasa (3/11/2020).
Editor: Reza Yunanto