Adam Deni yang Berseteru dengan Jerinx Ditangkap Polisi, Langsung Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Adam Deni, pegiat media sosial (medsos) yang berseteru dengan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan ini atas kasus dugaan tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik.
Bahkan, Adam Deni statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pelapor berinisial SYD. Dia dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AD ditangkap pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB. Dia diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Tersangka dijerat sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD," ujar Ramadhan.
Usai ditangkap AD langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ucapnya.
Editor: Donald Karouw