Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx: Berpikir Dulu Yang Mulia
Kamis, 19 November 2020 - 12:56:00 WITA

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto