Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra. Pengusaha yang sempat buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ditangkap di Bali.
"Iya (ditangkap di Bali)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Djuhandhani menjelaskan, Dito Mahendra ditangkap dan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. "Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 berdasarkan gelar perkara. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sejak menjadi tersangka, nama Dito Mahendra dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Reza Yunanto