Polda Bali Tetapkan 9 Warga Bugbug Tersangka Pembakaran Resort di Karangasem

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara di Polda Bali.
"Polda Bali telah menetapkan 9 orang tersangka kasus pengerusakan resort Detiga Neano Bugbug Karangasem," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Jumat (8/9/2023).
Jansen menjelaskan, penetapan sembilan tersangka itu setelah penyidik Polda Bali pada Kamis (7/9/2023) memeriksa 10 orang warga Desa Bugbug. Pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin Direskrimum Polda Bali.
Dari pemeriksaan dan gelar perkara itu, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Jansen meminta warga Desa Bugbug menghormati proses hukum ini. "Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," tutur Jansen.
Editor: Reza Yunanto