DENPASAR, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar langsung mengeksekusi I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49), buronan kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali yang ditangkap di Tangerang, Banten. Hendro dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar setibanya di Bali.
"Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (14/1/2021) malam.
Hendro ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Apartemen Akasa, Tangerang, Banten pada Kamis pagi. Kemudian dibawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Bali. Setibanya di Bandara Ngurah Rai pada pukul 22.00 WITA, Hendro langsung dibawa ke Gianyar untuk menjalani eksekusi putusan.
Hendro merupakan satu dari lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.
Sebelumnya Tim Tabur telah menangkap dua orang DPO, yakni suami-istri Tri Endang Astuti dan Asral di Batam, Kepulauan Riau. Kemudian seorang DPO atas nama Hartono menyerahkan diri ke Kejari Gianyar. Dengan tertangkapnya Hendro, masih ada satu DPO yang belum tertangkap atau menyerahkan diri yakni Suryady.
"Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," kata Luga.
Susul Sang Istri, Asral Terpidana Pemalsuan Surat Jual Beli Vila Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Editor : Reza Yunanto