get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali

Senin, 20 Maret 2023 - 15:34:00 WITA
Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali
Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar. (foto : Chusna Mohammad)

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. 

"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut