Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali
Senin, 20 Maret 2023 - 15:34:00 WITA
Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.
Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung.
"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.
Editor: Reza Yunanto