Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian itu terdiri atas baju dan celana sebanyak 58.500 pcs.
"Satu bal isinya 500 pcs, sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, ada dua orang pengepul yang turut diamankan, yaitu J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).
Kepada polisi, J mengaku membeli pakian impor bekas dari pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual sebanyak 10 bal kepada B di Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.
Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung.
"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.
Editor: Reza Yunanto