Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Denpasar Kaget Lahan 700 Meter Dijadikan Jalan Umum
DENPASAR, iNews.id - Warga Denpasar, Bali bernama Siti Sapurah menduga dirinya menjadi korban mafia tanah. Lahan 700 meter persegi miliknya tiba-tiba dijadikan jalan umum.
"Saya menduga ada sindikat mafia tanah. Karena bagaimana mungkin tanah saya bisa tiba-tiba muncul sertifikat HGB (hak guna bangunan) selama 30 tahun tanpa sepengetahuan saya," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Dia mengungkapkan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Padahal, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Editor: Reza Yunanto