Denpasar Akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Cegah Transmisi Lokal Corona
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Kebijakan PKM dibuat untuk mencegah meluasnya transmisi lokal penularan virus corona (covid-19).
"Saat ini sudah terjadi transmisi lokal, hal ini sangat berbahaya jika tidak dikendalikan dengan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dalam rapat Forkopimda, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan, transmisi lokal di Denpasar kemungkinan terjadi karena masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah seperti biasa.
Hal itu menurutnya menimbulkan kekhawatiran, sebab penularan virus cepat terjadi antarmanusia dan kemudian menular ke keluarga dan orang lain di wilayah tempat tinggalnya.
Dia menambahkan, sebagai dasar hukum PKM akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini draf Perwali itu telah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan persetujuan.
Melansir data yang disampaikan Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat hingga Rabu (6/5/2020) sore, jumlah kasus positif corona di Bali mencapai 277 kasus. Kota Denpasar masih menyumbang kasus positif terbanyak.
Editor: Reza Yunanto