get app
inews
Aa Text
Read Next : Mensos Ungkap BPJS PBI Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Belum Tercover

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:34:00 WITA
Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyebut pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara soal PBI menyesatkan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelompok desil 6 sampai 10 viral di media sosial. Dia menyebut penonaktifan atas instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.

Pernyataannya tersebut langsung menuai reaksi dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Gus Ipul-sapaan akrabnya menyebut pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut menyesatkan dan berpotensi memicu hoaks karena mengaitkan kebijakan penonaktifan PBI sebagai instruksi Presiden.

Gus Ipul menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan melakukan pemutakhiran data peserta agar bantuan negara tepat sasaran.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks salah satu wali kota. Ini menimbulkan salah tafsir. Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden,” ujar Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan pemutusan hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Gus Ipul menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan yakni mereka yang berdasarkan data terbaru sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Proses penonaktifan dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.

Dia menegaskan bahwa sistem DTSEN dirancang untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut