David James Taylor Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi ke Inggris Malam Ini
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi David James Taylor ke Inggris. Pria yang dipenjara karena membunuh polisi di Bali ini telah bebas murni dan meninggalkan Lapas Kerobokan.
"Rencana akan dideportasi malam ini," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto di Denpasar, Kamis (11/2/2021).
Eko menjelaskan, Imigrasi Bali telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terkait deportasi David James Taylor. Hal itu terkait dokumen keimigrasian dan tiket kepulangan ke negaranya.
"Kita sudah dapat dokumen imigrasi dan juga tiket untuk yang bersangkutan," tuturnya.

Saat ini David James Taylor masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia akan didampingi petugas Imigrasi ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Inggris.
"Rencana dikawal 3-4 orang petugas imigrasi malam ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, David James Taylor yang dihukum penjara terkait pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa resmi bebas murni hari ini.
Dia telah menjalani hukuman lebih dari empat tahun dari vonis enam tahun yang dijatuhkan untuknya setelah mendapat remisi 18 bulan 15 hari.
Editor: Reza Yunanto