Bebas Murni, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Langsung Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, David James Taylor bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali. Terpidana kasus pembunuhan polisi itu selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.
Pantauan MNC Portal, David keluar dari Lapas Kerobokan di Denpasar sekitar pukul 09.43 WITA, Kamis (11/2/2021). Dia langsung dibawa petugas imigrasi.
Sebelum dibebaskan, David telah menjalani masa hukuman selama lebih dari empat tahun. Dia bebas murni setelah mendapat sejumlah remisi.
"Total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya.
David divonis enam tahun penjara dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor yang merupakan warga negara Australia.
Sara lebih dulu bebas dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David.
Editor: Reza Yunanto