get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Jembrana Bali

Bebas Murni, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Langsung Dideportasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:29:00 WITA
Bebas Murni, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Langsung Dideportasi
David James Taylo meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara))

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, David James Taylor bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali. Terpidana kasus pembunuhan polisi itu selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.

Pantauan MNC Portal, David keluar dari Lapas Kerobokan di Denpasar sekitar pukul 09.43 WITA, Kamis (11/2/2021). Dia langsung dibawa petugas imigrasi.

Sebelum dibebaskan, David telah menjalani masa hukuman selama lebih dari empat tahun. Dia bebas murni setelah mendapat sejumlah remisi.

"Total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya.

David divonis enam tahun penjara dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor yang merupakan warga negara Australia.

Sara lebih dulu bebas dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut