get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasien Positif Corona di Bali Kembali Bertambah, Satgas Covid-19: Dominan Kasus Impor

Corona Mewabah, Bali Berencana Nyepi 3 Hari pada 18-20 April

Selasa, 07 April 2020 - 12:48:00 WITA
Corona Mewabah, Bali Berencana Nyepi 3 Hari pada 18-20 April
Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (kanan) dan Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana (kiri). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pemuka agama Hindu dan adat di Bali berencana melaksanan Nyepi selama tiga hari pada 18 hingga 20 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penularan virus corona (Covid-19) di Bali.

Rencana Nyepi selama tiga hari itu diungkap Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. Nyepi atau Nyipeng Desa Adat itu dilakukan serentak di semua desa adat di Bali

"Ini adalah upaya melengkapi upaya sekala (fisik) dan niskala (rohani) untuk mempercepat penanggulangan COVID-19,” kata Ketua Majelis Desa Adat, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Senin (6/4/2020) malam.

Menurut dia, Nyepi kali ini berbeda dengan Nyepi biasanya yang menandai pergantian Tahun Baru Caka. Pada Nyepi Desa Adat serentak nanti, krama atau warga desa adat hanya tidak boleh keluar rumah saja.

Kalau saat Nyepi biasanya, dilarang untuk menyalakan penerangan dan saluran internet maupun siaran televisi,  hal itu tidak perlu dilakukan untuk Nyepi kali ini.

“Dengan kata lain tinggal di rumah saja selama tiga hari, kecuali yang mempunyai tugas khusus dan mendapatkan dispensasi,” katanya.

Sementara bagi umat yang bukan warga desa adat, diimbau untuk turut berpartisipasi dalam Nyepi Desa Adat itu.

"Rencana ini disetujui antara MDA dan PHDI hanya tidak boleh keluar rumah saja, sedangkan lain-lainnya akan normal seperti bandara, internet dan sebagainya. Jadi hanya 'eka berata' atau tidak keluar rumah saja," ucapnya.

Terkait rencana ini, Rabu 8 April besok, MDA bersama PHDI Bali akan menggelar paruman atau rapat untuk memfinalisasi rencana Nyepi atau Nyipeng Desa Adat ini.

"Setelah tanggal 8 April akan kami susul dengan edaran resmi," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut