Catat Ini Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:11:00 WITA
PPDN di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen, tapi masih harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Handy menambahkan, hingga 29 Agustus 2002, Bandara Ngurah Rai telah melayani rata-rata 21.000 penumpang domestik per harinya.
"Kami juga sediakan layanan vaksin booster di area kedatangan domestik," ucapnya.
Editor: Donald Karouw