Buronan Interpol Stephane Gagnon Ternyata Sudah 3 Tahun Tinggal di Bali

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol, Stephane Gagnon (50) ditahan Polda Bali usai ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung. Warga negara asing (WNA) asal Kanada itu ternyata sudah tiga tahun tinggal di Bali.
"Yang bersangkutan sudah tiga tahun di Bali," kata Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, Senin (22/5/2023).
Gagnon diketahui tinggal di Bali sejak 2020, menggunakan visa wisata setelah sebelumnya berada di Vietnam.
Pada 5 Agustus 2022, Interpol Kanada mengeluarkan red notice nomor A-6452/8-2022 yang menginformasikan Gagnon melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Namun dalam red notice itu tak disebutkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan Gagnon.
Sriani mengatakan, imigrasi mengamankan Gagnon pada 19 Mei 2023. Setelah itu Polda Bali yang mendapat informasi adanya seorang buronan interpol yang diamankan imigrasi datang melakukan penangkapan pada 20 Mei 2023.
Usai menjalani pemeriksaan, Gagnon ditahan di Rutan Polda Bali untuk 20 hari ke depan. Polda Bali masih menunggu hasil koordinasi interpol Polri dengan Kanada terkait proses ekstradiksi Gagnon.
"Kita masih menunggu karena kita ini kepanjangan interpol," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto