get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

Bule Tabrak Pemotor hingga Tewas di Seminyak Ngaku Panik, Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:31:00 WITA
Bule Tabrak Pemotor hingga Tewas di Seminyak Ngaku Panik, Terancam 6 Tahun Penjara
WNA Irlandia inisial MRM (36) pelaku tabrak lari pengendara motor di Seminyak Kuta, Bali hingga tewas. (Foto: Indira Arri)

Saat menabrak korban, MRM tak sendiri. Di dalam mobil itu ada dua rekannya. Polisi telah menahan MRM dan memeriksa enam orang saksi termasuk dua orang dalam mobil. 

Akibat perbuatan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, MRM dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dan sengaja tidak menolong korban berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mobil WNA Irlandia pelaku tabrak lari ditemukan di pantai kawasan Sanur. (Foto: Indira Arri)
Mobil WNA Irlandia pelaku tabrak lari ditemukan di pantai kawasan Sanur. (Foto: Indira Arri)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut