Bule Tabrak Pemotor hingga Tewas di Seminyak Ngaku Panik, Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 30 Juli 2023 - 12:31:00 WITA

Saat menabrak korban, MRM tak sendiri. Di dalam mobil itu ada dua rekannya. Polisi telah menahan MRM dan memeriksa enam orang saksi termasuk dua orang dalam mobil.
Akibat perbuatan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, MRM dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dan sengaja tidak menolong korban berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto