get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

Bule AS Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal Imigrasi

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:17:00 WITA
Bule AS Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal Imigrasi
Deportasi warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (11/7/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, inisial TCFJR (44) yang merusak mobil polisi diusir dari Bali. Deportasi bule Amerika itu berlangsung Selasa 11 Juli 2023.

"Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), kali ini berasal dari Amerika Serikat karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (12/7/2023).

Babay menjelaskan, bule Amerika itu ditahan oleh polisi pada 14 Juni 2023 usai mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.

Polda Bali menetapkan WNA itu sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan berdasarkan Pasal 335 dan 406 KUHP.

Penyidik kemudian menyerahkan WNA yang berstatus tersangka itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penindakan keimigrasian.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut