get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 - 15:47:00 WITA
Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Kepala cabang bank swasta di Denpasar Bali divonis 8 tahun penjara karena terbukti bobol deposito nasabah Rp69 miliar. (Foto: Sindonews).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Maidina Rizky Prasentari Putri. Mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar itu dinyatakan bersalah karena membobol deposito hingga Rp69 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat (29/10/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sembilan tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perempuan berparas cantik berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah lima bulan.

Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2014. Terdakwa melakukan kejahatan perbankan bekerja sama dengan dua orang stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.

Modus terdakwa yaitu dengan memalsukan data autentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega. 

Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka. 

Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya. 

Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut