Bule Amerika Pembunuh Ibu Kandung Segera Dideportasi usai Bebas dari Penjara
BADUNG, iNews.id - Perempuan warga negara Amerika Serikat, Heather Mack bebas dari penjara usai menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan di Lapas Kerobokan Bali. Selanjutnya Heather akan menjalani deportasi ke negaranya.
Perempuan berambut pirang itu meninggalkan Lapas Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita, Jumat (29/10/2021). Dia langsung dijemput petugas imigrasi untuk dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
"Dia bebas murni. Selanjutnya itu kewenangan imigrasi," ujar Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili.
Lili menceritakan, Heather sempat merasa syok saat akan meninggalkan Lapas Kerobokan. Bertahun-tahun mendekam di dalam penjara membuat perempuan berusia 25 tahun itu merasa galau.
"Mungkin tujuh tahun di dalam lapas," ujar Lili.
Heather dinyatakan bersalah terkait kematian ibu kandungnya Sheila von Wiese-Mack di Hotel St Regis, Nusa Dua pada 12 Agustus 2014. Heather yang saat itu berusia 18 tahun membantu kekasihnya Tommy Schaefer menghabisi nyawa ibunya.
Pembunuhan dilatari penolakan korban atas hubungan asmara Heather dan Schaefer. Pengadilan menghukum Heather 10 tahun penjara sedangkan Schaefer 18 tahun.
Selama menjalani hukuman, Heather mendapatkan remisi yang totalnya mencapai 34 bulan.
Editor: Reza Yunanto