get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpatisan PSHT Blokade Jalan Malang-Blitar, Langsung Dibubarkan Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:37:00 WITA
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan
Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut